Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Langgar UU Perlindungan Saksi
    News

    KPK Langgar UU Perlindungan Saksi

    August 29, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Langgar UU Perlindungan Saksi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Langgar UU Perlindungan Saksi

    Mukhamad Misbakhun

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman KPK tanpa koordinasi dengan LPSK.

    Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.

    “Jelas disampaikan tadi, apabila ada pengadaan di luar koordinasi pengadaan perlindungan saksi, kemudian mengadakan rumah aman, di luar koordinasi dengan LPSK itu adalah sebuah pelanggaran menurut UU,” kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).

    Kata Misbakhun, dalam kasus Miko Panji Tirtayasa misalnya jelas di situ bahwa dijadikan saksi dalam sebuah perlindungan rumah aman tanpa ada koordinasi dengan LPSK.

    “Kemudian kalau dilihat dari kondisi rumah aman yang diberikan KPK kepada Miko melanggar sarat-sarat pengadaan rumah aman yang diatur oleh ketentuan yang ada,” tegas politikus Golkar itu.

    “Ini adalah sebuah pelanggaran HAM dimana orang dirampas kebebasannya untuk kemudian disuruh bersaksi ‎apalagi saksinya itu adalah sebuah kesaksian yang palsu yang tidak didasarkan pada fakta sebenarnya yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung,” tambahnya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20908/KPK-Langgar-UU-Perlindungan-Saksi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Aset Nazaruddin, Pansus Angket KPK: Kasus Hukum Gimana?
    Next Article KPK Periksa Pejabat PT Garuda Indonesia Tbk
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.