Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Langgar UU Perlindungan Saksi
    News

    KPK Langgar UU Perlindungan Saksi

    August 29, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Langgar UU Perlindungan Saksi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Langgar UU Perlindungan Saksi

    Mukhamad Misbakhun

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman KPK tanpa koordinasi dengan LPSK.

    Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.

    “Jelas disampaikan tadi, apabila ada pengadaan di luar koordinasi pengadaan perlindungan saksi, kemudian mengadakan rumah aman, di luar koordinasi dengan LPSK itu adalah sebuah pelanggaran menurut UU,” kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).

    Kata Misbakhun, dalam kasus Miko Panji Tirtayasa misalnya jelas di situ bahwa dijadikan saksi dalam sebuah perlindungan rumah aman tanpa ada koordinasi dengan LPSK.

    “Kemudian kalau dilihat dari kondisi rumah aman yang diberikan KPK kepada Miko melanggar sarat-sarat pengadaan rumah aman yang diatur oleh ketentuan yang ada,” tegas politikus Golkar itu.

    “Ini adalah sebuah pelanggaran HAM dimana orang dirampas kebebasannya untuk kemudian disuruh bersaksi ‎apalagi saksinya itu adalah sebuah kesaksian yang palsu yang tidak didasarkan pada fakta sebenarnya yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung,” tambahnya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK LPSK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20908/KPK-Langgar-UU-Perlindungan-Saksi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Aset Nazaruddin, Pansus Angket KPK: Kasus Hukum Gimana?
    Next Article KPK Periksa Pejabat PT Garuda Indonesia Tbk
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.