Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Soal Aset Nazaruddin, Pansus Angket KPK: Kasus Hukum Gimana?
    News

    Soal Aset Nazaruddin, Pansus Angket KPK: Kasus Hukum Gimana?

    August 29, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Soal Aset Nazaruddin, Pansus Angket KPK: Kasus Hukum Gimana? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Soal Aset Nazaruddin, Pansus Angket KPK: Kasus Hukum Gimana?

    Sekjen PPP, Arsul Sani

    Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

    Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani mengatakan, pengembalian hasil barang sitaan dari para koruptor tidak segampang itu. Menurutnya, KPK harus memberikan penjelasan ke publik, DPR dan pemerintah.

    “Roadmap KPK seperti apa terhadap kasus Nazaruddin. Sementara ada Tipikor oleh Nazaruddin, kasus hukum gimana. KPK kan sudah lama tangani kasus Nazaruddin,” kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).

    KPK, kata Arsul, jangan dulu bicara soal pengembalian aset sebelum bicara road map kasus Nazaruddin, apa yang telah dilakukan, yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan.

    “Kalau KPK bicara seperti itu dan akan kembalikan aset-aset Nazaruddin, jangan-jangan ada salah prosedur,” tegasnya.

    Diketahui, KPK akan menyerahkan aset yang telah disita terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyerahan aset dilaksanakan di Hotel Kartika Chandra Jakarta siang ini berbarengan dengan Rakernas ANRI.

    Acara tersebut juga bakal dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK.

    “Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

    Aset Nazar yang akan diserahkan antara lain; berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20907/Soal-Aset-Nazaruddin-Pansus-Angket-KPK-Kasus-Hukum-Gimana/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenlu Korsel Hubungi Tillerson Bahas Provokasi Korut
    Next Article KPK Langgar UU Perlindungan Saksi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.