Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Membangkang, Ombudsman Tak Segan Sampaikan Rekomendasi ke Presiden
    News

    KPK Membangkang, Ombudsman Tak Segan Sampaikan Rekomendasi ke Presiden

    August 18, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Membangkang, Ombudsman Tak Segan Sampaikan Rekomendasi ke Presiden 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tak segan menerbitkan rekomendasi, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan korektif atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab KPK menyatakan keberatan, TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK disebut malaadministrasi.

    “Sampai tanggal 21 Agustus ini kan 30 hari, kalau sampai tanggal 21 tidak menjalani tindakan korektif, kita maju ke tahap akhir yaitu rekomendasi,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Rabu (18/8).

    Rekomendasi tersebut bukan diserahkan kepada KPK, tetapi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan tertinggi lembaga negara dan DPR RI. Sebab dalam temuan Ombudsman RI, TWK dinilai malaadministrasi.

    Keberatan atas LAHP Ombudsmab RI terkait polemik TWK, tidak hanya disampaikan oleh KPK, tetapi juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan penyelenggara TWK. Ombudsman RI menghormati keberatan kedua lembaga negara tersebut.

    “Tentu rekomendasi ini nanti selain tentu melanjutkan LAHP Ombudsman yg sudah kita buat itu, juga sedikit banyak akan kami lihat apa sih yang menjadi keberatan KPK dan BKN, ada nggak unsur-unsur kebenarannya. Tentu Ombudsman terbuka juga untuk melihat itu,” ucap Robert.

    Robert tak memungkiri, LAHP Ombudsman RI terkait polemik TWK tidak berbeda jauh seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM. Terlebih, Komnas HAM telah menyatakan TWK alih status pegawai KPK melanggar HAM.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMahar Antimainstream, Pinang Pujaan Hati dengan Saham
    Next Article Saat Bertemu Jodohnya, 4 Zodiak Ini Paling Setia Jalin Komitmen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.