Thursday, February 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Merasa Miris Kasus Korupsi di BUMN

August 2, 2019
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Merasa Miris Kasus Korupsi di BUMN

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa miris atas terjadinya tindak kejahatan korupsi di dua perusahaan BUMN. Kasus kejahatan korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN itu sangat memprihatinkan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam. Menurutnya, KPK menyesalkan kembali terjadinya suap antara pihak yang berada di dua BUMN itu.



“KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya,” sesal Basaria.

Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y. Agussalam dan Staf PT. Industri Telekomunikasl Indonesia (INTI)  Taswin Nur sebagai tersangka dugaan suap terkait Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasl Indonesia (Persero) Tahun 2019.

Baca juga.. :

  • Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Dipastikan Terlibat Suap Proyek BHS
  • DPR Bakal Panggil Rini Soemarno Terkait Suap PT Inti dan Angkasa Pura II
  • Tersangka Korupsi, Dirkeu PT Angkasa Pura II Dijebloskan ke Rutan KPK

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni AYA (Andra Y Agussalam) sebagai penerima dan TSW (Taswin Nur) sebagai pemberi,” kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Adapun untuk konstruksi perkara kali ini, awalnya KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.  PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kopada Pt INTI.

“Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apablla terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten,” tutur Basaria.

Bahkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI. Akhirnya, atas arahan Andra, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, Marzuki Battung  menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

“Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi,” terang Basaria.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, Andra mengarahkan Direktur PT APP yakni  Wisnu Rahardjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti agar pembayaran awal segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal  awal.

“Andra diduga menerima uang  96.700 dollar Singalura sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal”  agar proyek BHS d8kerjakan oleh PT. INTI,” ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf batau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP.

Sementara sebagal pihak yang diduga pemberi: Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56927/KPK-Merasa-Miris-Kasus-Korupsi-di-BUMN/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

KPK Endus Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Suka Korupsi

Next Post

KPK Periksa Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta

Related Posts

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
News

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh

February 2, 2023
Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi
News

Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi

February 2, 2023
Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka
News

Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka

February 2, 2023
Next Post

KPK Periksa Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta

PM Thailand Mulai Penyelidikan Bom Bangkok

Rektor Asing, Pengamat: Menristekdikti Jangan Asal Comot

Kemampuan Negara Membayar Utang Rendah

Banggar DPR Pastikan Total Utang Pemerintah Masih Dalam Batas Aman

January 29, 2023
Dimabuk Asmara, Dul Jaelani-Tissa Biani Rilis Single Anggur Cinta

Dul Jaelani Sebut Dirinya Belajar Mencintai Kekurangan Tissa Biani

February 2, 2023
SDM unggul jadi kunci sukses bersaing di ranah mobil listrik

Gaikindo pastikan kualitas kendaraan listrik sesuai standar

February 1, 2023
Rekening Pedagang Burung Terblokir, KPK: Namanya Sama dengan Tersangka

Rekening Pedagang Burung Terblokir, KPK: Namanya Sama dengan Tersangka

January 27, 2023
Waskita Bukukan Kontrak Baru Sebesar Rp 20,23 T, Terbesar dari IKN

Waskita Bukukan Kontrak Baru Sebesar Rp 20,23 T, Terbesar dari IKN

January 27, 2023
Kata Penulis Naskah Soal Gambaran Cerita Sinetron Rindu Bukan Rindu

Kata Penulis Naskah Soal Gambaran Cerita Sinetron Rindu Bukan Rindu

January 30, 2023
Perseteruan dengan Alvin Faiz Memanas Lagi, Ibu Larissa Chou Meradang

Perseteruan dengan Alvin Faiz Memanas Lagi, Ibu Larissa Chou Meradang

January 16, 2023
Jadi Inkubator Ekonomi Anak Muda Denpasar, Penataan Pasar Suci Makin Dimatangkan

Jadi Inkubator Ekonomi Anak Muda Denpasar, Penataan Pasar Suci Makin Dimatangkan

January 16, 2023
Main Golf, Pacuan Kuda, dan Kenikmatan Lain akan Dikenai Pajak Natura

Main Golf, Pacuan Kuda, dan Kenikmatan Lain akan Dikenai Pajak Natura

January 10, 2023
Polri Tangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Polri Tangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

January 10, 2023
Kemenkominfo Siapkan Ruang Klarifikasi Situs Judi Online Bagi PSE

Sejumlah Website PSE Disusupi Situs Judi Online, Kemenkominfo Buka Ruang Klarifikasi

January 20, 2023
Dilanjutkan, Pembangunan Sirkuit Drag Race Landih

Dilanjutkan, Pembangunan Sirkuit Drag Race Landih

January 10, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
  • Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi
  • Indonesia-Inggris Kerja Sama Bidang Pelayaran dan Pembangunan Kapal

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!