Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Merasa Miris Kasus Korupsi di BUMN
    News

    KPK Merasa Miris Kasus Korupsi di BUMN

    August 2, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Merasa Miris Kasus Korupsi di BUMN

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa miris atas terjadinya tindak kejahatan korupsi di dua perusahaan BUMN. Kasus kejahatan korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN itu sangat memprihatinkan.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam. Menurutnya, KPK menyesalkan kembali terjadinya suap antara pihak yang berada di dua BUMN itu.



    “KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya,” sesal Basaria.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y. Agussalam dan Staf PT. Industri Telekomunikasl Indonesia (INTI)  Taswin Nur sebagai tersangka dugaan suap terkait Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasl Indonesia (Persero) Tahun 2019.

    Baca juga.. :

    • Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Dipastikan Terlibat Suap Proyek BHS
    • DPR Bakal Panggil Rini Soemarno Terkait Suap PT Inti dan Angkasa Pura II
    • Tersangka Korupsi, Dirkeu PT Angkasa Pura II Dijebloskan ke Rutan KPK

    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni AYA (Andra Y Agussalam) sebagai penerima dan TSW (Taswin Nur) sebagai pemberi,” kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

    Adapun untuk konstruksi perkara kali ini, awalnya KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.  PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kopada Pt INTI.

    “Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apablla terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten,” tutur Basaria.

    Bahkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI. Akhirnya, atas arahan Andra, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, Marzuki Battung  menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

    “Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi,” terang Basaria.

    Akhirnya, Andra mengarahkan Direktur PT APP yakni  Wisnu Rahardjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti agar pembayaran awal segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal  awal.

    “Andra diduga menerima uang  96.700 dollar Singalura sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal”  agar proyek BHS d8kerjakan oleh PT. INTI,” ungkap Basaria.

    Sebagai pihak yang diduga penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf batau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP.

    Sementara sebagal pihak yang diduga pemberi: Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56927/KPK-Merasa-Miris-Kasus-Korupsi-di-BUMN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Endus Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Suka Korupsi
    Next Article KPK Periksa Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.