Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Minta Imigrasi Perpanjang Cegah Tersangka Eks Kepala BPPN
    News

    KPK Minta Imigrasi Perpanjang Cegah Tersangka Eks Kepala BPPN

    September 5, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Minta Imigrasi Perpanjang Cegah Tersangka Eks Kepala BPPN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Minta Imigrasi Perpanjang Cegah Tersangka Eks Kepala BPPN

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang masa pencegahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri Syafruddin ini dilakukan pada 31 Agustus 2017.

    Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Syafruddin sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri enam bulan ke depan pasca-penetapan tersangka.

    Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
    Pencegahan dilakukan agar saat keterangannya dibutuhkan, Syafruddin tidak berada di luar negeri.

    “Perpanjangan pencagahan untuk SAT mulai 31 Agustus 2017, selama enam bulan ke depan,” ujar Febri, Selasa (5/9/2017).

    Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Syafruddin dan Pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin. Syafruddin sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan ini merupakan yang perdana bagi Syafruddin selaku tersangka.

    Sementara Ayin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.
    Namun keduanya tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Febri, Syafruddin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu 13 September 2017.

    “SAT rencana diperiksa namun dia kirimkan surat belum bisa penuhi pemeriksaan. Dia mengirimkan permintaaan dijadwal ulang 13 September,” ujar Febri.

    Meski demikian, kata Febri, penyidik KPK masih mempertimbangkan waktu pemeriksaan Syafruddin selaku tersangka. Hal yang sama juga berlaku untuk pemanggilan ulang Ayin. “Tentu akan kami pertimbangkan lebih lanjut kapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan,” tutur Febri.

    TAGS : korupsi BLBI KPK Syafruddin

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21295/KPK-Minta-Imigrasi-Perpanjang-Cegah-Tersangka-Eks-Kepala-BPPN/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePutin: Korut, Belajarlah dari Kematian Saddam Hussein!
    Next Article Kantongi Bukti Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Setya Novanto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.