Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Minta Jokowi Tolak RUU KUHP, Ini Alasannya
    News

    KPK Minta Jokowi Tolak RUU KUHP, Ini Alasannya

    May 31, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Minta Jokowi Tolak RUU KUHP, Ini Alasannya

    Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.

    “KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).



    Sementara, lanjut Laode, dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu risiko jika pemerintah menyetujui RUU KUHP tersebut.

    Jika RUU KUHP itu benar-benar direstui pemerintah, lanjut Laode, aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC seperti korupsi di sektor swasta pun berisiko tidak dapat ditangani oleh KPK.

    Baca juga :

    • Pimpinan DPR: KPK Tak Punya Hak Tolak UU
    • KPK sebut RUU KUHP Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi
    • Kado HUT Kemerdekaan, DPR akan Sahkan RUU KUHP

    “RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, uang pengganti diperlukan untuk mengganti kerugian uang negara akibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Selain itu, kata Laode, RUU KUHP juga ikut mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif. RUU KUHP pun mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat tidak pidana korupsi.

    “Hal berbeda dengan UU Tipikor saat ini. Terjadi juga penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, dan tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan yang diatur di luar KUHP ke dalam RKUHP,” tutur Laode.

    Atas hal tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi agar penyelesaian RUU KUHP tidak berlarut-larut. Salah satunya mengeluarkan delik-delik untuk tipikor, narkotik, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan tindak pidana terorisme.

    “KPK mengingatkan pada semua pihak bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang berakibat sangat buruk terhadap bangsa ini. Sikap dan aturan-aturan yang memperlemah pemberantasan korupsi tentu akan berakibat buruk bagi masa depan bangsa ini,” pungkas dia.

    TAGS : RUU KUHP KPK Ketua DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35412/KPK-Minta-Jokowi-Tolak-RUU-KUHP-Ini-Alasannya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFilipina Nyatakan Siap Berperang dengan China
    Next Article KPK sebut RUU KUHP Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.