JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Sebab kini perkara dua penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah menjalani tahap persidangan.
Dua penyuap Juliari itu antara lain, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Keduanya menyuap untuk memuluskan pengadaan paket bansos.
“Kami mengajak masyarakat mengawasi setiap prosesnya. Surat dakwaan dibuat tentu berdasarkan hasil proses penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/2).
Ali menyampaikan, setiap fakta yang muncul di persidangan akan dikonfirmasi kepada saksi yang akan yang dihadirkan ke persidangan. Sehingga masyarakat diharapkan bisa mengikuti jalannya persidangan.
“Fakta hasil penyidikan tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi, terdakwa dan juga barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum sehingga kemudian menjadi fakta hukum,” tegas Ali.
Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link