Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Pastikan Ada Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
    News

    KPK Pastikan Ada Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

    July 30, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Pastikan Ada Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada dua tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan dua tersangka baru berdasarkan hasil pertimbangan dan pengembangan persidangan.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kedua tersangka itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Sayangnya, kedua tersangka tersebut masih dirahasiakan.



    “Dua (tersangka), namanya nanti dulu nanti, jadi kan penyidik itu punya pertimbangan jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya,” kata Saut, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/7).

    Selain menolak menyebut nama, Saut juga masih merahasiakan identitas dan latarbelakang kedua tersangka tersebut. “Nanti kita ini pokoknya ada ada apa namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan,” katanya.

    Baca juga.. :

    • Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Segera Diadili
    • Politikus Golkar Jamin Airlangga dan Bamsoet Komitmen Dukung Jokowi
    • KPK Bidik Pelaku Lain di Korupsi e-KTP

    Selain itu, Saut juga belum bisa memastikan waktu pengumuman nama tersangka baru kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu. “Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi,” ujarnya.

    KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang itu yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

    Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan dalam penjara. Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan.

    TAGS : Korupsi e-KTP Tersangka Baru Politikus Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56715/KPK-Pastikan-Ada-Dua-Tersangka-Baru-Kasus-Korupsi-e-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUpaya Cornering, OJK Perlu Investigasi Saham Garuda Indonesia
    Next Article Naik Angka Bunuh Diri di Singapura, Anak Mudah Lebih Dominan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.