Puan Maharani
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mengingat, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP ketika proyek e-KTP bergulir di DPR. Saat itu, PDIP sebagai partai terbesar ke-3 di DPR yang disebut turut kecipratan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menguatkan agar KPK memeriksa Puan Maharani dalam kasus ini. Pertama, KPK sudah memeriksa sejumlah kader dan pimpinan badan anggaran DPR dari Fraksi PDIP. Namun mereka bersikeras menyangkal pernah menerima uang proyek dan terlibat skandal e-KTP 2011.
“Saya kira memang yang perlu dicek apakah keterangan itu miliki pijakan fakta apa tidak. Nah, untuk memastikan pijakan fakta itu atau tidak menurut saya harus dicek apa pada waktu itu anggota fraksi terlibat dalam pembahasan itu melapor kepada Ketua fraksi apa tidak,” kata Margarito, kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/2).
“Untuk sampai fakta itu KPK memang harus mengecek ke orang-orang yang terlibat pembahasan itu apa mereka memberitahu atau membicarakannya ke Ketua Fraksi atau tidak. Andai kata ada pembicaraan itu, ketua fraksi harus dipanggil. Nah itu yang pertama,” tambahnya.
Ia menegaskan, mengingat skandal proyek ini sudah begitu besar merugikan uang negara, KPK bukan saja maksimal dalam menelusuri pihak-pihak yang terindikasi, tapi juga harus memintai keterangan-keterangan dari para Ketua Fraksi ketika itu.
“Kedua, mengingat kasus ini sudah begitu luas, maka saya kira ada alasan memanggil Fraksi PDIP waktu itu (Puan Maharani), saya kira iya meminta keterangan bagaimana kondisi pembahasan e-KTP saat itu. Saya kira masuk akal (Puan Maharani) buat dipanggil,” kata mantan Pansel Pimpinan KPK itu.
Menurut Margarito, pentingnya Puan dimintai keterangan oleh KPK adalah supaya penanganan perkara yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun ini bisa terbongkar dengan transparan dan adil.
“Saya kira bukan soal tebang pilih (saja), tetapi supaya penanganan kasus ini konprehensif. Beralasan memanggil semua orang yang memegang otoritas memberi arahan ke anggotanya. Beralasan buat diminta keterangan,” ujarnya.
Diketahui, sejak awal pengusutan e-KTP KPK tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.
Sebelumnya, dalam keterangannya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP, kata Chaeruman. Karena itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.
“Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi),” kata Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Namun anehnya, meskipun empat kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey, bahkan PDIP secara partai disebutkan turut diperkaya oleh proyek e-KTP, tapi sekalipun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan Maharani.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut.
TAGS : Kasus e-KTP Puan Maharani PDI Perjuangan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28761/KPK-Penting-Periksa-Puan-Maharani-di-Kasus-e-KTP/