Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Penting Periksa Puan Maharani di Kasus e-KTP
    News

    KPK Penting Periksa Puan Maharani di Kasus e-KTP

    February 5, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Penting Periksa Puan Maharani di Kasus e-KTP

    Puan Maharani

    Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

    Mengingat, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP ketika proyek e-KTP bergulir di DPR. Saat itu, PDIP sebagai partai terbesar ke-3 di DPR yang disebut turut kecipratan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

    Menurutnya, ada beberapa faktor yang menguatkan agar KPK memeriksa Puan Maharani dalam kasus ini. Pertama, KPK sudah memeriksa sejumlah kader dan pimpinan badan anggaran DPR dari Fraksi PDIP. Namun mereka bersikeras menyangkal pernah menerima uang proyek dan terlibat skandal e-KTP 2011.

    “Saya kira memang yang perlu dicek apakah keterangan itu miliki pijakan fakta apa tidak. Nah, untuk memastikan pijakan fakta itu atau tidak menurut saya harus dicek apa pada waktu itu anggota fraksi terlibat dalam pembahasan itu melapor kepada Ketua fraksi apa tidak,” kata Margarito, kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/2).

    “Untuk sampai fakta itu KPK memang harus mengecek ke orang-orang yang terlibat pembahasan itu apa mereka memberitahu atau membicarakannya ke Ketua Fraksi atau tidak. Andai kata ada pembicaraan itu, ketua fraksi harus dipanggil. Nah itu yang pertama,” tambahnya.

    Ia menegaskan, mengingat skandal proyek ini sudah begitu besar merugikan uang negara, KPK bukan saja maksimal dalam menelusuri pihak-pihak yang terindikasi, tapi juga harus memintai keterangan-keterangan dari para Ketua Fraksi ketika itu.

    “Kedua, mengingat kasus ini sudah begitu luas, maka saya kira ada alasan memanggil Fraksi PDIP waktu itu (Puan Maharani), saya kira iya meminta keterangan bagaimana kondisi pembahasan e-KTP saat itu. Saya kira masuk akal (Puan Maharani) buat dipanggil,” ‎kata mantan Pansel Pimpinan KPK itu.

    Menurut Margarito, pentingnya Puan dimintai keterangan oleh KPK adalah supaya penanganan perkara yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun ini bisa terbongkar dengan transparan dan adil.

    “Saya kira bukan soal tebang pilih (saja), tetapi supaya penanganan kasus ini konprehensif. Beralasan memanggil semua orang yang memegang otoritas memberi arahan ke anggotanya. Beralasan buat diminta keterangan,” ujarnya.

    Diketahui, sejak awal pengusutan e-KTP KPK tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.

    Sebelumnya, dalam keterangannya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP, kata Chaeruman. Karena itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.

    “Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi),” kata Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

    Namun anehnya, meskipun empat kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, dan Olly Dondokambey, bahkan PDIP secara partai disebutkan turut diperkaya oleh proyek e-KTP, tapi sekalipun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan Maharani.

    Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut.

    TAGS : Kasus e-KTP Puan Maharani PDI Perjuangan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28761/KPK-Penting-Periksa-Puan-Maharani-di-Kasus-e-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDPR Dorong Peningkatan Anggaran KPK
    Next Article Mendag Disebut Bunyikan "Lonceng Kematian" Bagi Petani
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.