Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Periksa PPK-PPMD Kemendes PDTT
    News

    KPK Periksa PPK-PPMD Kemendes PDTT

    July 21, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Periksa PPK-PPMD Kemendes PDTT 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Periksa PPK-PPMD Kemendes PDTT

    Irjen Kemendes PDTT Sugito (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

    Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ridwan Soleman, Jumat (21/7/2017).

    Anak  buah Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari auditor BPK ke Kemendes PDTT.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ridwan akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG). Ridwan diagendakan diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui seputar sengkarut kasus suap tersebut.

    “Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG,” kata Febri saat dikonfirmasi.

    Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sugito. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini. “SUG (Sugito) akan diperiksa sebagai tersangka,” tutur Febri.

    Hari ini penyidik juga melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan auditor utama BPK Rocmadi Sapto Giri (RSG)dengan memeriksa dua saksi. Yakni, Kabag Analisa dan Hasil Pengawasan Dian Rediana, dan anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi.

    “Keduanya akan diperiksa untuk tersangka RSG,” tandas Febri.

    KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Irjen
    KemendesPDTT Sugito, Eselon III  Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua Auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.

    Diduga Sugito menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga dimaksudkan agar Kemendes PDTT mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

    TAGS : Suap WTP KPK Audit BPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19099/KPK-Periksa-PPK-PPMD-Kemendes-PDTT/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOesman Sapta Ajak Semua Pihak Untuk Perkuat DPD RI
    Next Article Menkumham: Ratusan Ribu Ormas Berbadan Hukum Perlu Diawasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.