Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi untuk mantan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, satu orang saksi yang digarap untuk Imam Nahrawi adalah pihak swasta, Alverino Kurnia.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Belum diketahui kaitan Alverino dengan kasus dugaan suap pengembangan dana hibah dari pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora yang menyeret Imam Nahrawi tersebut. Diduga, KPK sedang menelusuri konstruksi serta aliran untuk Imam Nahrawi lewat Alverino.
KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).
Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
TAGS : Dana Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59585/KPK-Periksa-Saksi-untuk-Tersangka-Imam-Nahrawi/