Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta – Pimpinan DPR menyerahkan proses hukum terkait rencana pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Rumah Sakit (RS) Premiere.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pemeriksaan kondisi kesehatan Setnov diserahkan kepada tim ahli kedokteran. Namun, Taufik tak mau mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kemarin kan sudah sangat terbuka dari pihak pak ketua sudah memberikan ruang kepada tim ahli dari KPK untuk menjenguk, tapi hal-hal lain juga itu merupakan bagian dari yang harus kita hormati dari rangkaian proses hukum,” kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9).
Taufik menegaskan, pihaknya menyerahkan rencana KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Setno di RS Premiere. “Kita serahkan kepada mekanisme, kita ngga bisa campur tangan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik dan tim dokter KPK akan kembali mengecek kondisi Ketua DPR, Setnov yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/9).
Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9). Tim akan datang untuk memastikan apakah Setnov sudah dapat menjalani pemeriksaan oleh penyidik pasca menjalani pemeriksaan dan operasi pemasangan ring jantung pada Senin (18/9).
Usai Setnov menjalani operasi, kata Febri, tim penyidik dan dokter KPK sempat mendatangi rumah sakit. Setnov, kata Febri, saat itu belum dapat diperiksa karena sedang beristirahat. Namun, dokter spesialis jantung yang menangani Setnov menyebut jika Mantan Ketua Fraksi Golkar itu bisa diperiksa.
“Tim sempat menanyakan pada dokter spesial jantung yang menangani SN (Setya Novanto), apakah terhadap SN dapat dilakukan pemeriksaan? Disampaikan, karena perkembangannya baik kemungkinan pemeriksaan dapat dilakukan pada hari Rabu ini,” ucap Febri.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22068/KPK-Periksa-Setnov-di-RS-DPR-Serahkan-Proses-Hukum/