Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan kepada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR.
Taufik mengatakan, terkait mekanisme pengangaran khususnya pembahasan APBN di DPR telah disampaikan kepada penyidik KPK.
“Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik secara keseluruhan,” kata Taufik, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan mengungkap kasus yang tengah diseldiki KPK. Menurutnya, penyidik KPK hanya meminta soal mekanisme pembahasan APBN di DPR.
Taufik adalah Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan. Taufik mengaku, telah menjelaskan soal mekanisme pembahasan anggaran di DPR. “Tanya ke penyelidik, semua yang saya tahu tentang anggaran saya sampaikan ke penyelidik,” terangnya.
Dilansir Antara, nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu.
Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar nanti cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.
TAGS : KPK DPR Taufik Kurniawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40369/KPK-Periksa-Wakil-Ketua-DPR-Taufik-Kurniawan/