Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Penahanan anggota DPRD Provinsi Jambi asal Fraksi PAN Supriyono diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan penahanan tersangka kasus dugaan suap uang “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 27 Februari 2018.
“Terhadap SPO (Anggota DPRD Jambi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018,” Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
Selain Supriyono, KPK juga menjerat sejumlah pihak dalam kasus ini. Yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah III, Saipudin.
Perkara Erwan, Afran, dan Saipun tengah begulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiga anak buah Gubernur Jambi Zumi Zola itu telah memberi uang tunai Rp 3,4 miliar kepada Supriyono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui RAPBD tahun anggaran 2018 menjadi APBD Tahun Anggaran 2018.
Kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga menyeret Zumi Zola jadi pesakitan. Zumi
diduga bersama Arfan turut menerima gratifikasi sejumlah Rp 6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Diduga uang itu disalurkan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sebagai uang “ketok palu” pengesahan RAPBD Jambi 2018.
TAGS : Suap Anggaran Jambi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29604/KPK-Perpanjang-Penahanan-Politikus-PAN/