Gubernur Sultra Nur Alam dijebloskan ke penjara.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam (NA) untuk 30 hari ke depan.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 3 Oktober-1 November 2017 terhadap tersangka NA, Gubernur Sultra,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Nur Alam kini berstatus tersangka di KPK dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (5/7/2017) silam. Nur Alam dijerat sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) tahun 2008-2014 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi Nur Alam
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22554/KPK-Perpanjang-Penahanan-Tersangka-Gubernur-Sultra/