Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Moge
    News

    KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Moge

    December 18, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Moge 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Moge

    mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto. Penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Jasa Marga tahun 2017 itu diperpanjang untuk ‎30 hari terhitung sejak 19 Desember 2017.‎

    “Hari ini Senin (18/12/2017) penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 19 desember 2017 sampai dengan 17 januari 2018 untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto), Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK,” ucap ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,‎ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12/2017).

    Tim penyidik KPK hari ini memeriksa pegawai BPK. Yakni Caecilia Ajeng Nindyaningrum, Muhamad Zakky Fathany, Bernat S Turnip, dan Andry Yustono.

    Dikatakan Febri, ‎pemeriksaan terhadap empat auditor BPK ini dilakukan penyidik untuk mendalami mengenai proses dan mekanisme audit atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) tahun 2017.

    “Audit tersebut mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya,” terang Febri.

    Selain Sigit, KPK juga menyematkan status tersangka terhadap mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi, Setia Budi dalam kasus tersebut. Setia Budi diduga memberikan suap kepada Sigit berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster senilai sekitar Rp 115 juta. Motor itu diberikan ‎Setia Budi kepada Sigit terkait PDTT yang dilakukan terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. ‎‎

    Tim penyidik KPK diketahui telah melimpahkan berkas perkara Setia Budi ke tahap penuntutan. Tak lama lagi, Setia Budi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi.
    ‎

    TAGS : Jasa Marga KPK BPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26548/KPK-Perpanjang-Penahanan-Tersangka-Suap-Moge/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Bidik Istana, Jokowi Harus Waspada
    Next Article KPK Sita 5 Keris, Tersangka: "Karena Saya Berdoa Kepada Tuhan"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.