Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta – Gugatan praperadilan Fredrich Yunadi akan gugur jika kasus dugaan merintangi proses penyidikan yang menyeret mantan kuasa hukum Setya Novanto itu digelar di pengadilan. Sedianya perkara yang menjerat Fredrich digelar di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/2/2018) besok.
“Jadi setelah sidang dibuka, sesuai dengan ketentuan di KUHAP dan juga putusan MK, dan kalau kita baca juga putusan-putusan praperadilan sebelumnya, ketika persidangan sudah dimulai, ditandai dengan dibukanya persidangan oleh majelis hakim, maka tentu proses praperadilan akan gugur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sidang perdana Fredrich beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Adapun sebagai panitera, Titi Sansiwi.
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Sidang itu kemudian ditunda hingga satu pekan mendatang lantaran tim biro hukum KPK tak hadir.
KPK berharap semua pihak kooperatif terhadap proses persidangan tersebut. Menurut Febri, pihaknya akan membuktikan sangkaan terhadap Fredrich.
“Semiga besok persidangannya berjalan dengan baik. Pengadilan kan sudah memanggil jaksa penuntut umum KPK untuk menghadirkan terdakwa. Kita dengar bersama-sama dakwaannya. Kita akan uraikan semua hal yang relevan dengan dugaan perintangan atau menghalangi penanganan kasus e-KTP ini,” ujar Febri.
TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28882/KPK-Praperadilan-Fredrich-Yunadi-Gugur/