JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut tuntas delapan orang kepercayaan Azis Syamsuddin di lingkungan lembaga antirasuah, selain mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK akan mengungkap sengkarut tersebut sesuai fakta-fakta hukum.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/10) malam.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, dalam mengungkap hal tersebut tidak hanya pada keterangan satu orang saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/10). Sebab Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai mengamini, Azis Syamsuddin memiliki delapan orang kepercayaan di KPK.
“Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid,” tegas Ali.
“Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri,” imbuhnya.
Ali menegaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengonfirmasi dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga bisa menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan tersebut.
“Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya.
Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar,” ucap Ali.
Menurut Ali, jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti, hanya akan menjadi prasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Sebagai negara hukum, lanjut Ali, mengajak untuk bertindak sesuai koridor hukum.
“Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti,” pungkas Ali.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link