Thursday, February 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Sebut 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP dari Birokrat dan Swasta

August 1, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
2
SHARES
6
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Sebut 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP dari Birokrat dan Swasta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada empat orang tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Keempat tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keempat tersangka tersebut akan segera diumumkan.



“Ada birokrasi dan ada swasta,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

“Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya,” kata Alex.

Baca juga.. :

  • KPK Pastikan Ada Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
  • Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Segera Diadili
  • Politikus Golkar Jamin Airlangga dan Bamsoet Komitmen Dukung Jokowi

Dalam perkara KTP-el ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.

Terbaru, KPK baru saja melimpahkan berkas Markus Nari dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk kasus korupsinya. Sementara perkara perintangang penyidikan ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

TAGS : Korupsi e-KTP Tersangka Baru Politikus Golkar

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56869/KPK-Sebut-4-Tersangka-Baru-Korupsi-e-KTP-dari-Birokrat-dan-Swasta/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Suplai Pasokan Astronot, Rusia Kirim Kapal Kargo Ruang Angkasa

Next Post

Diciduk KPK, Dirkeu PT Angkasa Pura II Punya Harta Rp 28 Miliar

Related Posts

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
News

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh

February 2, 2023
Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi
News

Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi

February 2, 2023
Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka
News

Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka

February 2, 2023
Next Post

Diciduk KPK, Dirkeu PT Angkasa Pura II Punya Harta Rp 28 Miliar

Puluhan Sapi Loncat ke Dalam Tol Tomang

Arab Saudi-Irak Jalin Kerja Sama Keamanan

Resmikan Pasar Seni Sukawati, Ini Kesan Presiden Lihat Hasil Revitalisasi

Resmikan Pasar Seni Sukawati, Ini Kesan Presiden Lihat Hasil Revitalisasi

February 1, 2023
SUV mewah EXEED VX tarik minat pecinta mobil di Arab Saudi

SUV mewah EXEED VX tarik minat pecinta mobil di Arab Saudi

January 30, 2023
Dua Negara Ini Diprediksi Sumbang Setengah dari Pertumbuhan Global

Dua Negara Ini Diprediksi Sumbang Setengah dari Pertumbuhan Global

January 31, 2023
Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka

Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka

February 2, 2023
IPHI Sebut Ongkos Penerbangan-Katering Haji Berpotensi Dikurangi

IPHI Sebut Ongkos Penerbangan-Katering Haji Berpotensi Dikurangi

January 30, 2023
Audi akan luncurkan 20 mobil baru pada 2026, cakup kendaraan listrik

Audi akan luncurkan 20 mobil baru pada 2026, cakup kendaraan listrik

January 30, 2023
Fakta Unik Tahun Kelinci, Simak Hal-hal Ini

Fakta Unik Tahun Kelinci, Simak Hal-hal Ini

January 20, 2023
Dimutilasi Ecky, Tubuh Angela Dipotong 7 Bagian Pakai Gergaji Listrik

Dimutilasi Ecky, Tubuh Angela Dipotong 7 Bagian Pakai Gergaji Listrik

January 7, 2023
Mau Bikin Kue Pecahan Kaca a la TikToker Angela Rusmin? Ini Tipsnya!

Mau Bikin Kue Pecahan Kaca a la TikToker Angela Rusmin? Ini Tipsnya!

January 3, 2023
Tiba Di Jakarta, Anwar Ibrahim Bertemu Jokowi Hari Ini

Tiba Di Jakarta, Anwar Ibrahim Bertemu Jokowi Hari Ini

January 8, 2023
Bareskrim Telusuri Sumber Keuangan Anton Gobay

Bareskrim Telusuri Sumber Keuangan Anton Gobay

January 25, 2023
Berburu Properti di Kala Ancaman Inflasi Tinggi

Pemerintah Bentuk Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan

January 25, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
  • Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi
  • Indonesia-Inggris Kerja Sama Bidang Pelayaran dan Pembangunan Kapal

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!