Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Sebut 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP dari Birokrat dan Swasta
    News

    KPK Sebut 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP dari Birokrat dan Swasta

    August 1, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Sebut 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP dari Birokrat dan Swasta

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada empat orang tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Keempat tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keempat tersangka tersebut akan segera diumumkan.



    “Ada birokrasi dan ada swasta,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

    “Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya,” kata Alex.

    Baca juga.. :

    • KPK Pastikan Ada Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
    • Kasus e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Segera Diadili
    • Politikus Golkar Jamin Airlangga dan Bamsoet Komitmen Dukung Jokowi

    Dalam perkara KTP-el ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

    Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara. Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.

    Terbaru, KPK baru saja melimpahkan berkas Markus Nari dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk kasus korupsinya. Sementara perkara perintangang penyidikan ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    TAGS : Korupsi e-KTP Tersangka Baru Politikus Golkar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56869/KPK-Sebut-4-Tersangka-Baru-Korupsi-e-KTP-dari-Birokrat-dan-Swasta/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSuplai Pasokan Astronot, Rusia Kirim Kapal Kargo Ruang Angkasa
    Next Article Diciduk KPK, Dirkeu PT Angkasa Pura II Punya Harta Rp 28 Miliar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.