Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Serahkan Aset 53 Hektare ke TNI AD
    News

    KPK Serahkan Aset 53 Hektare ke TNI AD

    July 28, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Serahkan Aset 53 Hektare ke TNI AD

    Ketua KPK, Firli Bahuri menyerahkan aset 53 hektare ke Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Aset tersebut bernilai Rp20,02 miliar. Proses serah terima aset ini diselenggarakan di Markas Besar TNI AD.

    Ketua KPK Firli Bahuri melakukan penyerahan secara langsung ke Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. Menurutnya, penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

    “Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ujar Firli Bahuri.

    Sebidang tanang tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah tersebut.

    KPK merampas aset ini dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Baca juga.. :

    • Bamsoet Apresiasi Capaian Kinerja KPK Semester I 2020
    • Bareskrim Pastikan Buru Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra
    • Resmi Tersangka, Brigjen Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis

    Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan aset ini. Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.

    “Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” katanya.

    TAGS : KPK Firli Bahuri TN AD Aset Sitaan Kasus Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76162/KPK-Serahkan-Aset-53-Hektare-ke-TNI-AD/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerang Dinasti di Pilkada Tangsel, Pengamat: Jokowi Tak Enak Hati Ikut Cawi-cawi
    Next Article Minta Maaf, Nadiem Rayu NU-Muhammadiyah-PGRI Gabung POP Lagi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.