Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Setor Miliaran Denda dari Anas Urbaningrum dan Nindya Karya
    News

    KPK Setor Miliaran Denda dari Anas Urbaningrum dan Nindya Karya

    October 13, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Setor Miliaran Denda dari Anas Urbaningrum dan Nindya Karya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Setor Miliaran Denda dari Anas Urbaningrum dan Nindya Karya 2
    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pembayaran denda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan korporasi PT Nindya Karya (Persero) sebesar Rp1,2 miliar disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kas negara. “Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (13/10).

    Ali merinci denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, yakni Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta. “Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti kepada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery,” katanya.

    Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Selain itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.  Ketentuannya apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

    Sementara PT Nindya Karya dihukum membayar denda senilai Rp900 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Selain itu, PT Nindya Karya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDelegasi KTT G20 Harus Divaksinasi COVID-19 Lengkap
    Next Article Lesti Datang ke Polda Metro Jaya, Apa Ada Agenda Perdamaian?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.