KPK Setor Uang Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

by

in

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 5,3 miliar ke kas negara dari penagihan denda dan uang pengganti terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Menteri ESDM era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terjerat kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.

“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Terpidana Jero Wacik sebelumnya telah membayar kewajiban denda dan uang pengganti dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi.

“Baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal,” tegas Ali.

Jero Wacik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Februari 2016. Selain itu, dijatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.

Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link