Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Setor Uang Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik
    News

    KPK Setor Uang Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

    July 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Setor Uang Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 5,3 miliar ke kas negara dari penagihan denda dan uang pengganti terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Menteri ESDM era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terjerat kasus korupsi dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.

    “Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7).

    Terpidana Jero Wacik sebelumnya telah membayar kewajiban denda dan uang pengganti dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi.

    “Baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal,” tegas Ali.

    Jero Wacik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Februari 2016. Selain itu, dijatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.

    Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDukung Pemasaran UMKM, Gojek Luncurkan GoSend Sameday di Bali
    Next Article Kurang dari 2 Hari, Puluhan Menteri Kabinet Boris Johnson Undur Diri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.