Advokat Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang hasil penanganan perkara Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan ke kas negara.
“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama Terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Dikatakan Ali, lembaga anitrasuah akan terus memaksimalkan pemasukan ke kas negara berdasarkan hasil penanganan perkara pelaku korupsi.
“KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor,” tegas Ali.
Sebelumnya, Lucas telah dinyatakan bersalah karena telah menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Dalam kasus ini, Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK. Padahal, saat itu Eddy tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.
Ia pun divonis 7 tahun penjara di tingkat awal dengan kasus perintangan penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas pun mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. KPK pun melakukan kasasi atas vonis Lucas.
Terakhir, Mahkamah Agung, vonis advokat Lucas, dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
TAGS : KPK Lucas Kas Negara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73571/KPK-Setorkan-Uang-Perkara-Lucas-ke-Kas-Negara/