Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Setorkan Uang Perkara Lucas ke Kas Negara
    News

    KPK Setorkan Uang Perkara Lucas ke Kas Negara

    June 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Setorkan Uang Perkara Lucas ke Kas Negara

    Advokat Lucas saat memberikan keterangan di Pengadilan

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang hasil penanganan perkara Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan ke kas negara.

    “Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama Terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

    Dikatakan Ali, lembaga anitrasuah akan terus memaksimalkan pemasukan ke kas negara berdasarkan hasil penanganan perkara pelaku korupsi.

    “KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor,” tegas Ali.

    Sebelumnya, Lucas telah dinyatakan bersalah karena telah menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

    Baca juga.. :

    • AMDK Galon Sekali Berpotensi Buat Timbunan Sampah
    • Menara Eifel Dibuka Tanggal 25 Juni
    • Sertifikasi Pelatih Olahraga Jadi Prioritas Kemenpora

    Dalam kasus ini, Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK. Padahal, saat itu Eddy tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.

    Ia pun divonis 7 tahun penjara di tingkat awal dengan kasus perintangan penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas pun mengajukan banding.

    Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. KPK pun melakukan kasasi atas vonis Lucas.

    Terakhir, Mahkamah Agung, vonis advokat Lucas, dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

    TAGS : KPK Lucas Kas Negara

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73571/KPK-Setorkan-Uang-Perkara-Lucas-ke-Kas-Negara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBersih-Bersih Kejakgung, Bandot: Adhyaksa Bangkit di Tengah Badai
    Next Article Dianggap Dewi, Virus Corona Disembah di India
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.