Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kudus dan Dinas PUPR
    News

    KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kudus dan Dinas PUPR

    July 29, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kudus dan Dinas PUPR

    Ilustrasi Penyidik KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari dua lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR & Budpar Kabupaten Kudus. Sejumlah dokumen disita penyidik dari dua lokasi tersebut.



    “Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten kudus,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (29/7).

    Diketahui, Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.

    Baca juga.. :

    • Korupsi Kapal Bea Cukai dan KKP, KPK Garap Petinggi Daya Radar Utama
    • KPK Diminta Usut Lelang Proyek Fender Pelabuhan Batuampar
    • KPK Dikabarkan Tangkap Bupati Kudus

    Dalam kasus ini, Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.

    Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi KPK OTT Bupati Kudus

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56658/KPK-Sita-Dokumen-dari-Kantor-Bupati-Kudus-dan-Dinas-PUPR/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePakar: Bamsoet Lebih Piawai Mainkan Peran Politik Golkar
    Next Article Korsel Akan Bebaskan Tiga Warga Korut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.