Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kantor milik tersangka Chandry Suanda (CSU) alias Afung di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dan rumahnya di Jelambar Jaya, Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyitaan dokumen itu saat dilakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang.
“Hari ini KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi dalam Penyidikan kasus suap terkait impor bawang putih, yaitu Kantor tersangka CSU alias Afung di Kapuk Cengkareng Jakbar, dan Rumah tersangka CSU di Jelambar Jaya, Jakbar,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Menurutnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik dari dua lokasi tersebut. “Tim masih berada di lokasi, jika ada perkembangan Informasi berikutnya akan kami sampaikan kembali,” kata Febri.
Hingga sejauh ini, sudah 19 lokasi digeledah penyidik KPK. Lokasi yang ‘diacak-acak’ penyidik antara lain ruang Dirjen di Kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Kemudian, rumah tersangka Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra yang berlokasi di Kertabumi, Denpasar, Bali, dan di Karanganyar; serta Kantor Indocev di Gran Mall Solo. Ada juga beberapa lokasi di Bandung, Jakarta, Solo dan Bali yang ikut digeledah penyidik.
“Sehingga total penggeledahan telah dilakukan tim di 21 lokasi pada 6 kota, yaitu: Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar dan Solo,” pungkas Febri.
KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka. Politikus PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi KPK OTT Impor Bawang Putih
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57853/KPK-Sita-Dokumen-Impor-Bawang-dari-Kantor-Tersangka-Chandry/