Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pakar: OTT Tutup Kasus Besar, KPK Harus Dievaluasi
    News

    Pakar: OTT Tutup Kasus Besar, KPK Harus Dievaluasi

    September 19, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pakar: OTT Tutup Kasus Besar, KPK Harus Dievaluasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pakar: OTT Tutup Kasus Besar, KPK Harus Dievaluasi

    Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

    Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai hanya untuk menutupi kelemahan lembaga ad hoc tersebut.

    Pengamat Politik Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, OTT yang selama ini dilakukan oleh KPK hanya sebatas untuk menutupi kasus-kasus korupsi besar.

    “OTT ini hanya menutup kelemahan KPK selama ini, menutup kasus-kasus besar selama ini tidak ditangani KPK,” kata Pangi, dalam sebuah diskusi bertajuk “Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?”, di Presroom DPR, Jakarta, Selasa (19/9).

    Selain itu, kata Pangi, gencarnya OTT yang dilakukan KPK untuk menarik perhatian dan dukungan dari publik. “Semakin banyak melakukan OTT, semakin memperkuat dukungan publik terhadap KPK,” tegasnya.

    Untuk itu, lanjut Pangi, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu memang harus dievaluasi. Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di tanah air.

    “KPK harus dievaluasi memang, jadi jangan terlalu risau dengan evaluasi terhadap KPK. Saya sepakat perbaikan terhadap KPK, ada aroma bau amis yang terlalu politis,” tegasnya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22023/Pakar-OTT-Tutup-Kasus-Besar-KPK-Harus-Dievaluasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUsut Kebocoran Anggaran di Disdik DKI, KPK Diminta Supervisi Kejagung
    Next Article Kaum Radikal Pakai Teks Keagamaan sebagai Legitimasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.