Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf.
“Penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
Diketahui, KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Irwandi melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
TAGS : KPK Gubernur Aceh Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41925/KPK-Sita-Rp43-Miliar-dari-Irwandi-Yusuf-dalam-Kasus-Gratifikasi/