Dokter Bimanesh
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis tiga tahun penjara dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan terhadap Bimanesh,” kata jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Dalam pertimbangan banding, tim penuntut umum KPK merasa putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu, pidana penjara yang diputus oleh hakim masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Bimanesh. Sementara majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Novanto saat itu merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : Setya Novanto Bimanesh Sutarjo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38176/KPK-Tak-Rela-Bimanesh-Divonis-3-Tahun-Penjara/