Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masud Yunus Pasrah Bila Ditahan KPK
    News

    Masud Yunus Pasrah Bila Ditahan KPK

    January 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masud Yunus Pasrah Bila Ditahan KPK

    Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jakarta – Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal sejak November 2017, Masud ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto.

    Masud pun pasrah jika lembaga antikorupsi dikemudian hari menjebloskannya ke jeruji besi. Dia menganggap hal itu sebagai sebuah konsekuensi atas kasus yang menjeratnya jadi pesakitan.

    Masud diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun, hingga kini dia belum juga disematkan rompi orange. “Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati,” ujar Masud, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

    Hal itu diungkapkan Masud usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerton Wiwiet Febryanto (WF).

    Dalam pemeriksaan ini, Masud mengaku dicecar penyidik KPK sekitar 25 pertanyaan. Namun, dia enggan merincinya. “Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami,” kata dia.
    ‎
    Dalam kasus ini, Masud Yunus diduga menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WP) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

    Atas dugaan itu, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    ‎‎
    KPK sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagi tersangka. Yakni, Wiwiet, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

    TAGS : Mojokerto Masud Yunus KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28224/Masud-Yunus-Pasrah-Bila-Ditahan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGolkar Persilakan Novanto Bongkar Aliran Uang e-KTP ke DPR
    Next Article Ini Sangkaan yang Menjerat Bupati Kebumen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.