Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masud Yunus Pasrah Bila Ditahan KPK
    News

    Masud Yunus Pasrah Bila Ditahan KPK

    January 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masud Yunus Pasrah Bila Ditahan KPK

    Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jakarta – Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal sejak November 2017, Masud ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 di Dinas PUPR Kota Mojokerto.

    Masud pun pasrah jika lembaga antikorupsi dikemudian hari menjebloskannya ke jeruji besi. Dia menganggap hal itu sebagai sebuah konsekuensi atas kasus yang menjeratnya jadi pesakitan.

    Masud diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun, hingga kini dia belum juga disematkan rompi orange. “Ya kita ikuti proses hukum saja sebagai warga negara taat hukum saya akan taati,” ujar Masud, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

    Hal itu diungkapkan Masud usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerton Wiwiet Febryanto (WF).

    Dalam pemeriksaan ini, Masud mengaku dicecar penyidik KPK sekitar 25 pertanyaan. Namun, dia enggan merincinya. “Sudah saya jawab semuanya yang saya tahu apa yang saya dengar dan alami,” kata dia.
    ‎
    Dalam kasus ini, Masud Yunus diduga menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WP) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

    Atas dugaan itu, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    ‎‎
    KPK sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagi tersangka. Yakni, Wiwiet, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

    TAGS : Mojokerto Masud Yunus KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28224/Masud-Yunus-Pasrah-Bila-Ditahan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGolkar Persilakan Novanto Bongkar Aliran Uang e-KTP ke DPR
    Next Article Ini Sangkaan yang Menjerat Bupati Kebumen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.