Andalannews.com – KPK tangkap Menas Erwin terkait dugaan suap dan pencucian uang bersama eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Simak kronologinya.
Publik kembali dikejutkan oleh kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wajar kalau berita ini langsung jadi perhatian.
Kali ini, sorotan tertuju pada penangkapan seorang pengusaha bernama Menas Erwin Djohansyah, yang diduga terlibat dalam kasus suap dan pencucian uang.
Penangkapan ini menambah panjang daftar nama besar yang terseret dalam perkara yang juga menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Kabar penangkapan Menas Erwin muncul setelah ia berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan beberapa kali, namun tak pernah diindahkan.
Akhirnya, KPK mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Menas di kawasan BSD, Tangerang Selatan dan menggiringnya ke Gedung Merah Putih KPK.
Nama Menas Erwin sendiri bukan kali pertama terdengar. Ia sebelumnya disebut dalam sidang kasus Hasbi Hasan sebagai salah satu pihak yang memberikan fasilitas hotel dan akomodasi kepada Hasbi.
Fasilitas itu diduga ada kaitannya dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dugaan inilah yang membuat KPK semakin intensif mendalami keterlibatannya, sampai akhirnya penangkapan dilakukan.
Sebelum KPK tangkap Menas Erwin, lembaga antirasuah itu beberapa kali memanggil yang bersangkutan agar menjalani proses pemeriksaan.
Namun dalam beberapa kesempatan, Menas mangkir alias tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Catatan media menyebut bahwa panggilan itu terjadi beberapa kali, misalnya pada 28 Juli 2025, 4 Agustus 2025, dan 12 Agustus 2025.
Karena mangkir dari ketiga panggilan tersebut KPK kemudian melakukan upaya paksa dengan menjemput paksa Menas Erwin pada Rabu malam, 24 September 2025, di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Saat ditangkap, Menas Erwin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ia terlihat mengenakan jaket biru, celana hitam, masker, dan bahkan sendal jepit, digiring oleh sejumlah penyidik.
Ia tiba di KPK sekitar pukul 20.41 WIB. Ada momen kecil yang menjadi perhatian media: saat namanya dipanggil oleh wartawan, ia sempat menoleh dan mengacungkan jempol.
Menjelang dan sesudah penangkapan, Kuasa Hukum Menas Erwin yaitu Elfano Eneilmy memberi tanggapan. Menurutnya, Menas tidak mengakui bahwa dia telah ikut mengurus perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memiliki kepentingan perkara apa pun dengan Hasbi, meskipun namanya disebut dalam persidangan Hasbi sebagai pihak yang memberikan fasilitas.
Namun, hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Menas sehubungan dengan dugaan suap dan pencucian uang.
Di pihak lain, KPK, lewat juru bicaranya Budi Prasetyo, menyebut bahwa penangkapan dilakukan karena Menas sudah dua kali dipanggil pemeriksaan tetapi tidak hadir.
Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah ditangkap, Menas diperiksa lebih lanjut terkait perannya dalam kasus tersebut.
Nama Menas Erwin muncul pertama kali dalam konteks kasus yang menjerat Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, dalam proses persidangan.
Hasbi divonis bersalah karena melakukan suap dalam beberapa perkara, termasuk gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Salah satu fakta di persidangan adalah bahwa Menas diduga memberi fasilitas penyewaan kamar hotel dan penginapan untuk Hasbi Hasan di beberapa tempat, termasuk Novotel Cikini dan hotel-hotel lainnya, yang menurut jaksa dipergunakan untuk pembahasan perkara di MA.
Fasilitas hotel semacam ini diduga diberikan agar Hasbi dapat memudahkan proses pengurusan perkara untuk kepentingan pemberi fasilitas.
Penangkapan Menas Erwin mendapat respon cepat dari masyarakat, pengamat hukum, dan media. Ada banyak pertanyaan mengapa panggilan pemeriksaan bisa dibangkang oleh pihak yang bersangkutan?
Lantas, bagaimana bukti-bukti yang dimiliki KPK? Serta bagaimana proses hukum selanjutnya agar keadilan dapat berjalan?
Banyak yang berharap KPK dapat segera mengumumkan status hukum Menas apakah sudah dijadikan tersangka resmi atau tidak dan bukti-bukti yang memperkuat tuduhan tersebut agar publik bisa melihat secara terang.
Tak hanya itu, muncul juga seruan agar semua pihak yang disebut dalam kasus ini membuka fakta secara transparan termasuk pihak terkait dari Mahkamah Agung, para terdakwa, dan pemberi fasilitas agar masyarakat dapat menilai berdasarkan data, bukan rumor.
Penegakan hukum terhadap kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi dan elit kriminil dipandang sebagai ujian penting bagi reputasi lembaga antikorupsi di Indonesia.




