JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mendalami dugaan aliran uang fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 ke Anggota Badan Pemerikaa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih. Selain juga sejumlah pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini untuk menindaklanjuti pernyataan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang menyebut adanya aliran uang fee bansos ke pihak-pihak lain.
“Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisa tim JPU KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada kaitan dengan alat bukti lain. Sehingga menjadi fakta hukum untuk dilakukan pengembangan.
“Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegas Ali.
Dalam persidangan pada Senin (7/6) kemarin, Matheus Joko Santoso mengakui pernah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih senilai Rp 1 miliar. Pemberian uang itu melalui staf Achsanul, bernama Yonda.
“Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli, senilai Rp1 miliar, dollar Amerika,” ujar Matheus saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link