KPK Telisik Peran Melchias Mekeng Lewat Eni Saragih

by

in
KPK Telisik Peran Melchias Mekeng Lewat Eni Saragih

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar, Eni Maulani Saragih

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

KPK menelisik peran Mekeng melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Usai menjalani pemeriksaan, politikus Partai Golkar itu mengaku dikonfirmasi penyidik KPK terkait peran Mekeng dalam memperkenalkan dengan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

“Ya ditanyakan memang (peran Mekeng), karena itu yang lalu juga sudah ditanyakan dan itu sudah jelas di dalam persidangan saya yang lalu,” kata Eni, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Bahkan, Eni menegaskan, peran Mekeng sudah terang benderang dijelaskan dalam persidangan kasus yang menjeratnya. “Kalau itu kan sudah ada di dalam persidangan,” tegasnya.

Diketahui, KPK telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Namun, baru Samin Tan yang dijerat sebagai tersangka suap.

Baca juga.. :

Mekeng juga sudah empat kali dipanggil penyidik selalu mangkir. Antara lain pada 11 September, 16 September, 19 September 2019, dan teranyar pada 8 Oktober 2019.‎

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.

Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

TAGS : KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60676/KPK-Telisik-Peran-Melchias-Mekeng-Lewat-Eni-Saragih/