Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetap "Ngotot" Setnov Dihadiri Sidang Korupsi e-KTP
    News

    KPK Tetap "Ngotot" Setnov Dihadiri Sidang Korupsi e-KTP

    October 24, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetap "Ngotot" Setnov Dihadiri Sidang Korupsi e-KTP

    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikam bahwa pihaknya akan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

    Sebelumnya Setnov, dua kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan Andi Narogong. Panggilan pertama pada 9 Oktober 2017, tak dihadiri Setnov lantaran harus menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up. Kemudian pada panggilan kedua, 20 Oktober 2017, Setnov mangkir dengan alasan ada kegiatan kenegaraan dan partai yang tak bisa ditinggalkan

    “Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi,” ucap Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

    Pada panggilan kedua, Setya Novanto melalui surat yang disampaikan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dibacakan saja di hadapan majelis hakim. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.

    Jaksa KPK tetap menginginkan Setya Novanto hadir di persidangan Andi Narogong. Alasannya, ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi kembali terkait proyek e-KTP.

    Basaria enggan terburu-buru mengambil kesimpulan apakah pihaknya akan meminta ketetapan majelis hakim untuk memanggil paksa Setnov jika kembali mangkir. Menurut Basaria, pihaknya akan menunggu perkembangan pada pemanggilan ketiga.

    “Nanti kita lihat perkembangannya, jangan misal-misal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” imbuh Basaria.

    Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novantob disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal pembahasan hingga pelaksanaan. Ketua Umum Partai Golkar itu juga disebut menerima jatah Rp 574 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun, yang menggunakan APBN.

    Setya Novanto sendiri sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, status tersangka mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR saat proyek e-KTP bergulir itu hilang, setelah menang melawan KPK di praperadilan.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23715/KPK-Tetap-Ngotot-Setnov-Dihadiri-Sidang-Korupsi-e-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiambang Perang Dunia Ketiga, Korut Produksi Senjata Biologis Secara Massal
    Next Article Mendagri: Pancasila bukan Alat Politik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.