Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
    News

    KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

    August 13, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan empat tersangka dari hasil pengembangan yang muncul dalam fakta persidangan.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kasus Korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah yang menjadi prioritas KPK.



    “KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/8).

    Adapun keempat tersangka yakni, Anggota DPR RI 2014-2019, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

    Baca juga.. :

    • KPK Umumkan Tersangka Baru Proyek e-KTP Sore Ini, Siapa?
    • KPK Periksa Empat Petinggi Angkasa Pura Terkait Kasus Suap PT INTI
    • Kementan Tak Beri Ampun Mafia Bawang Putih

    Pada perkara ini, sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, negara dirugikan setidaknya Rp2,3 triliun, yang dihitung dari pembayaran lebih mahal dibandingkan dengan harga wajar atau harga riil barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total Pembayaran kepada konsorsium PNRI: Rp4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah sekitar Rp.2,6 triliun.

    “KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 Dan Irman pada
    September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017,” kata Saut.

    Semua proses tersebut, kata Saut, memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. Dalam kasus ini juga KPK memproses seorang pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR-RI.

    “KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana. Kami sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas
    pada masyarakat,” tegas Saut.

    Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    TAGS : Korupsi e-KTP KPK Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57504/KPK-Tetapkan-4-Tersangka-Baru-Kasus-Korupsi-e-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTak Terjebak Kursi Ketua MPR, PDIP Fokus Lanjutkan Agenda Amandemen UUD 1945
    Next Article Iran Kacangin Terorisme Ekonomi AS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.