Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan. Selain Irwandi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Izil Azhar (IA).
“Tersangka IY (Iryawandi Yusuf) selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama-sama dengan IA, diduga telah menerima suap karena berhubungan dengan jabatannya,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
Kata Febri, Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.
“IY tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK,” katanya.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, kata Febri, KPK menyangkakan Irwandi dan Izil Azhar melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sementara bagi Irwandi Yusuf kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
TAGS : KPK Gubernur Aceh Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41924/KPK-Tetapkan-Irwandi-Yusuf-Tersangka-Gratifikasi-Proyek-di-Aceh/