Menpora, Imam Nahrawi
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.
Selain Imam Nahrawi, penyidik juga menetapkan asisten pribadi (aspri) Menpora Miftahul Ulum. KPK menemukan cukup bukti kuat dari fakta-fakta persidangan dan penyelidikan.
“Dalam penyidikan ditetapkan dua orang tersangka yakni IMR dan MIU,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Dalam kasus ini, Imam selaku Menpora dan Imam sebagai asprinya diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang 2016-2018, Imam juga disinyalir meminta uang sebanyak Rp11,8 miliar.
Sehingga, total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar. Uang itu diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” ujarnya.
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Suap KONI Menpora Imam Nahrawi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59497/KPK-Tetapkan-Menpora-Imam-Nahrawi-Tersangka-Suap-KONI/