Thursday, September 28, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Revisi UU KPK Disahkan, Pakar: Bukan Kiamat Bagi KPK

September 18, 2019
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Revisi UU KPK Disahkan, Pakar: Bukan Kiamat Bagi KPK

Jakarta, Jurnas.com – Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (17/09) kemarin.

Pakar hukum pidana, Supardji Ahmad menilai, revisi UU KPK itu bukanlah langkah untuk mematikan KPK melainkan untuk menguatkan kinerja KPK agar lebih baik.



“Dengan UU baru ini takkan membuat KPK mati. Jadi UU bisa membawa perbaikan dan tak perlu skeptis bahwa kiamat terjadi pada KPK,” kata Supardji dalam acara diskusi “Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU KPK” yang terselenggara di D`Condsulate Cafe, Jakarta, Rabu (18/09).

Menerut founder FA Institue, masyarakat boleh saja mengapresiasi kinerja KPK selama ini, namun KPK tak boleh dijadikan lembaga yang sempurna sehingga tak memiliki kesalahan.

Baca juga.. :

  • Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 Miliar
  • KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI
  • Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan

“Publik boleh saja mengapresiasi kinerja KPK, tapi KPK bukanlah lembaga sempurna, sehingga revisi UU adalah hal yang wajar,” ujarnya.

Supardji berharap, revisi UU ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menjadi kelemahan-kelemahan yang ada di KPK, slaah satunya mampu menyelesaikan kasus-kasus besar.

“Revisi UU mudah-mudahan bisa menyelesaikan kasus-kasus besar di masalah seperti kasus e-KTP. Selain itu, tidak ada lagi model-model penegakan hukum masa lalu dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

Senada dengan Supardji, Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan, revisi UU KPK merupakan suatu yang wajar dilakukan mengingat masih banyak harus disempurnakan dalam internal lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

“Ini merupakan suatu langkah penyempurnaan yang dilakukan DPR dan Pemerintah. Ini juga justru menguatkan KPK bukan melemahkan. Revisi itu adalah hal yang lumrah karena UU dibuat untuk melihat masa depan lebih baik,” katanya.

Menurur Rully, langkah revisi UU KPK tidak semerta-merta hadir karena adanya motif tertentu, melainkan ada suatu pengkajian secara matang oleh pemerintah.

“Revisi UU KPK dibuat setelah studi banding ke beberapa negara-negara di dunia sehingga UU lama dilihat masih banyak yang perlu disempurnakan,” ujarnya.

“Pembentukan UU KPK baru sebagai refleksi dari suasam kebatinan UU KPK yang dibutuhkan untuk mempercepat tugas lembaga,” tambahnya.

Revisi UU KPK tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo sebelum nantinya dilakukan sidang Paripurna oleh DPR RI dan direalisasikan sebagai UU KPK secara sah.

Praktisi Hukum, Firman Wijaya menilai revisi UU KPK merupakan suatu langkah untuk menerapkan keadilan dalam penegakan hukum di lembaga-lembaga pemerintah. Pasalnya, selama ini ia menilai ada kekhususan-kekhususan yang selama ini diterima KPK.

“Setiap lembaga negara harus diperlakukan sama, jika di lembaga satu ada SP3, maka yang lain juga harus ada SP3,” tuturnya.

Sebagai lembaga negara, lanjut Firman, perlu adanya prosedur yang jelas untuk mengukur keberhasilan kinerja suatu lembaga, apalagi yang menyangkut persolan hukum.

“Persoalan hukum adalah persoalan kebangsaan. Tindakan-tindakan penegakan hukum harus bisa diukur dengan prosedur yang jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Feri Amsari, selaku direktur pusaka universitas andalas menilai revisi UU KPK adalah langkah untuk melemahkan KPK, bahkan menutup kebebasan KPK memberantas korupsi.

“Selama ini ada banyak pengawasan KPK, mulai dari pengawas internal, hak angket dari DPR, dll. Terlalu banyak pengawasan, padahal ciri-ciri independen ialah bebas, sekarang KPK harus di bawah Pemerintah. Itu menutup ruang kebebasan KPK,” ujarnya.

Padahal menurutnya, KPK dibentuk karena aparat penegak hukum konvensional tidak bisa memberantas kasus korupsi. Sehingga jika ingin dikuatkan, bukan dengan membatasi gerak-geriknya dengan UU yang jelas melemahkan KPK.

Salah satu poin dalam revisi UU KPK adalah adanya dewan pengawas KPK yang nantinya akan memonitoring kinerja KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga negara.

 

TAGS : UU KPK Pakar Hukum

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59498/Revisi-UU-KPK-Disahkan-Pakar-Bukan-Kiamat-Bagi-KPK/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI

Next Post

KUHP, Warisan Besar untuk Hukum Indonesia

Related Posts

Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal
News

Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal

September 28, 2023
Ekspor Perhiasan Indonesia Duduki Peringkat 17 Dunia
News

Ekspor Perhiasan Indonesia Duduki Peringkat 17 Dunia

September 28, 2023
Rekomendasi Game Online Seru
News

10 Game Android Asik untuk Mengisi Waktu Luang

September 27, 2023
Next Post

KUHP, Warisan Besar untuk Hukum Indonesia

Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp26,5 Miliar

Jepang: Bukan Iran tapi Houthi yang Serang Kilang Minyak Saudi

Hyundai, Kia minta pemilik mobil parkir di luar karena risiko terbakar

Hyundai, Kia minta pemilik mobil parkir di luar karena risiko terbakar

September 28, 2023
Tim Gabungan TNI dan Polri Tangkap Anggota KKB

Tim Gabungan TNI dan Polri Tangkap Anggota KKB

September 24, 2023
Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Badung Gelar “UMKM Week” di Beachwalk

Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Badung Gelar “UMKM Week” di Beachwalk

September 26, 2023
Hyundai percepat pembangunan pabrik mobil listrik di AS

Hyundai percepat pembangunan pabrik mobil listrik di AS

September 22, 2023
Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Badung Keluhkan Harga Sewa

Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Badung Keluhkan Harga Sewa

September 26, 2023
UMKM Pulih, Kualitas Kredit BRI Makin Sehat

UMKM Pulih, Kualitas Kredit BRI Makin Sehat

September 24, 2023
Pemecatan Budiman Sujatmiko Sebagai Konsekuensi Dukung Prabowo Subianto

Pemecatan Budiman Sujatmiko Sebagai Konsekuensi Dukung Prabowo Subianto

September 6, 2023
Nissan berencana hadirkan mobil listrik penuh di Eropa pada 2030

Nissan berencana hadirkan mobil listrik penuh di Eropa pada 2030

September 27, 2023
Kim Jong-un dan Vladmir Putin Gelar Pertemuan

Kim Jong-un dan Vladimir Putin Gelar Pertemuan

September 13, 2023
Sejumlah DTW di Tabanan akan Naikkan Tarif

Sejumlah DTW di Tabanan akan Naikkan Tarif

September 4, 2023
Harga Bawang Anjlok | BALIPOST.com

Harga Bawang Anjlok | BALIPOST.com

September 4, 2023
Kembangkan Bisnis, Inovasi Tak Boleh Berhenti

Kembangkan Bisnis, Inovasi Tak Boleh Berhenti

August 30, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • WHO: Varian Baru Tak Ubah Tingkat Keparahan COVID-19
  • Presiden Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Korban Gagal Ginjal
  • Stok Gas Melon Menipis Akibat Salah Sasaran

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!