Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI
    News

    KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI

    September 18, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap KONI

    Menpora, Imam Nahrawi

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.

    Selain Imam Nahrawi, penyidik juga menetapkan asisten pribadi (aspri) Menpora Miftahul Ulum. KPK menemukan cukup bukti kuat dari fakta-fakta persidangan dan penyelidikan.



    “Dalam penyidikan ditetapkan dua orang tersangka yakni IMR dan MIU,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

    Dalam kasus ini, Imam selaku Menpora dan Imam sebagai asprinya diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang 2016-2018, Imam juga disinyalir meminta uang sebanyak Rp11,8 miliar.

    Baca juga.. :

    • Banteng Indonesia: Revisi UU KPK Untuk Pembenahan, Bukan Pelemahan
    • Keliru, Dewan Pengawas Lemahkan KPK
    • UU Baru Perkuat KPK Berantas Korupsi

    Sehingga, total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar. Uang itu diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.

    “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” ujarnya.

    Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    TAGS : Suap KONI Menpora Imam Nahrawi KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59497/KPK-Tetapkan-Menpora-Imam-Nahrawi-Tersangka-Suap-KONI/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSeluruh Fraksi Setuju RKUHP Disahkan UU di Paripurna DPR
    Next Article Revisi UU KPK Disahkan, Pakar: Bukan Kiamat Bagi KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.