Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Wali kota Batu jadi Tersangka Suap
    News

    KPK Tetapkan Wali kota Batu jadi Tersangka Suap

    September 17, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPK Tetapkan Wali kota Batu jadi Tersangka Suap 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Wali kota Batu jadi Tersangka Suap

    Walikota Batu Eddy Rumpoko (Foto:Kompas)

    Jakarta – Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017). Selain Eddy Rumpko, lembaga antikorupsi juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan pemilik Amarta Hills Hotel Fulipus  Djap (FHL) sebagai tersangka kasus itu.

    “Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status tersangka terhadap terhadap tiga orang,” kata Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

    Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satgas KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.

    Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah.

    “Diduga peruntukan pada Wali Kota uang tunai Rp 200 juta dari total fee 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong FHL untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota. Sedangkan Rp 100 jura diduga diberikan FHL kepada EDS sebagai fee untuk panitia pengadaan,” ujar Laode.

    Atas dugaan itu, FHL yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan yang diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    TAGS : OTT KPK Walikota Batu Eddy Rumpoko

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21927/KPK-Tetapkan-Wali-kota-Batu-jadi-Tersangka-Suap/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleEksodus Rohingya, PM Bangladesh Minta Bantuan ke Amerika
    Next Article Wali Kota Batu Asal PDIP Diduga Terima Fee 500 Juta dari Pengusaha
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.