Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tunggu Waktu Jerat Menpora Imam Nahrawi
    News

    KPK Tunggu Waktu Jerat Menpora Imam Nahrawi

    May 22, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tunggu Waktu Jerat Menpora Imam Nahrawi

    Menpora, Imam Nahrawi

    Jakarta, Jurnas.com – Majelis hakim pengadilan Tipikor memastikan aliran uang Rp11,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan jaksa.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK masih menunggu laporan dari hasil pengadilan Tipikor untuk mengembangkan kasus suap dana hibah KONI ke sejumlah pihak yang patut diduga kecipratan.



    “Normatifnya selalu nanti jaksa-jaksa itu akan lapor, mereka juga punya naluri siapa yang duluan siapa yang belakangan (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

    Kata Saut, penyidik KPK memiliki strategi dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk Imam Nahrawi dan staf ahlinya Miftahul Ulum. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

    Baca juga.. :

    • Ditjen Bea Cukai Diduga Terlibat Kasus Proyek Kapal Patroli
    • Pejabat Bea Cukai dan KKP Rugikan Negara Rp179,28 Miliar
    • KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bea Cukai dan KKP

    “Kalian kan sudah hafal kenapa KTP-el lama banget gitu, itu semua kan enggak lepas dari strategi strategi itu,” kata Saut.

    Saut memastikan, internal KPK telah membahas nasib Imam Nahrawi dan Miftahul dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Menurutnya, pengembangan kasus tersebut tinggal menunggu waktu.

    “Hari ini bahkan saya dengan pak Agus sudah diskusi, saya ngga usah sebutkan apa diskusi itu. Yang jelasa kita amati detil kasus itu,” katanya.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hamidy dinilai terbukti telah menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan proses pencairan dana hibah.

    Dalam amat putusannya, majelis hakim meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Imam. Uang suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Hamidy kepada Imam melalui Miftahul dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

    Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

    Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

    Meski Imam dan Miftahul membantah menerima uang, menurut hakim, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

    Hamidy melakukan praktik kotor itu bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.

    Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

    TAGS : Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53110/KPK-Tunggu-Waktu-Jerat-Menpora-Imam-Nahrawi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLepas Ramadan, Tiga Ilmuwan Arab Saudi Dieksekusi Mati
    Next Article Lulusan Perguruan Tinggi Harus Kantongi Kompetensi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.