Monday, January 18, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPK Tunggu Waktu Jerat Menpora Imam Nahrawi

May 22, 2019
in News
3 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
KPK Tunggu Waktu Jerat Menpora Imam Nahrawi

Menpora, Imam Nahrawi

Jakarta, Jurnas.com – Majelis hakim pengadilan Tipikor memastikan aliran uang Rp11,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan jaksa.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK masih menunggu laporan dari hasil pengadilan Tipikor untuk mengembangkan kasus suap dana hibah KONI ke sejumlah pihak yang patut diduga kecipratan.



“Normatifnya selalu nanti jaksa-jaksa itu akan lapor, mereka juga punya naluri siapa yang duluan siapa yang belakangan (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Kata Saut, penyidik KPK memiliki strategi dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk Imam Nahrawi dan staf ahlinya Miftahul Ulum. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca juga.. :

  • Ditjen Bea Cukai Diduga Terlibat Kasus Proyek Kapal Patroli
  • Pejabat Bea Cukai dan KKP Rugikan Negara Rp179,28 Miliar
  • KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bea Cukai dan KKP

“Kalian kan sudah hafal kenapa KTP-el lama banget gitu, itu semua kan enggak lepas dari strategi strategi itu,” kata Saut.

Saut memastikan, internal KPK telah membahas nasib Imam Nahrawi dan Miftahul dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Menurutnya, pengembangan kasus tersebut tinggal menunggu waktu.

“Hari ini bahkan saya dengan pak Agus sudah diskusi, saya ngga usah sebutkan apa diskusi itu. Yang jelasa kita amati detil kasus itu,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hamidy dinilai terbukti telah menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan proses pencairan dana hibah.

Dalam amat putusannya, majelis hakim meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Imam. Uang suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Hamidy kepada Imam melalui Miftahul dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

ADVERTISEMENT

Meski Imam dan Miftahul membantah menerima uang, menurut hakim, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Hamidy melakukan praktik kotor itu bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.

Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

TAGS : Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53110/KPK-Tunggu-Waktu-Jerat-Menpora-Imam-Nahrawi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Lepas Ramadan, Tiga Ilmuwan Arab Saudi Dieksekusi Mati

Next Post

Lulusan Perguruan Tinggi Harus Kantongi Kompetensi

Related Posts

Penggugat Raffi Ahmad Sebut Dirinya Sudah Berkiprah di Internasional
News

Penggugat Raffi Ahmad Sebut Dirinya Sudah Berkiprah di Internasional

January 18, 2021
BNPB Kembali “Update” Data Korban Meninggal, Luka-luka, dan Kerusakan
News

BNPB Kembali “Update” Data Korban Meninggal, Luka-luka, dan Kerusakan

January 18, 2021
Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19
News

Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19

January 18, 2021
Next Post

Lulusan Perguruan Tinggi Harus Kantongi Kompetensi

KPK Periksa Menag Lukman Hakim Soal Penyelenggaraan Haji

Maduro Keluarkan Perintah Ringkus Penghianat Venezuela

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sampingan Terima Pendanaan Rp72 Miliar – KRJOGJA

Sampingan Terima Pendanaan Rp72 Miliar – KRJOGJA

5 days ago
Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Proses Evakuasi Korban Sriwijaya Air

Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Proses Evakuasi Korban Sriwijaya Air

7 days ago
Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

2 days ago
Menkes Buka Peluang Vaksinasi Mandiri Lewat Perusahaan Untuk Karyawan

Menkes Buka Peluang Vaksinasi Mandiri Lewat Perusahaan Untuk Karyawan

4 days ago
Adaptasi Kebiasaan Baru, Pembayaran Contactless Terus Diminati – KRJOGJA

Adaptasi Kebiasaan Baru, Pembayaran Contactless Terus Diminati – KRJOGJA

3 days ago
Zona Merah di Bali Kembali Bertambah! Orange Hanya Sisa 3

Zona Merah di Bali Kembali Bertambah! Orange Hanya Sisa 3

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

2021, OJK Optimis Kredit akan Tumbuh

Selama 2020, Hyundai jual lebih 500.000 kendaraan ramah lingkungan

Fiat Chrysler dan Peugeot resmi jadi Stellantis

BNPB Kembali “Update” Data Korban Meninggal, Luka-luka, dan Kerusakan

10 langkah kendaraan lolos uji emisi gas buang

Polusi Udara Perparah Kondisi Pasien Covid-19

Trending

Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta
Lifestyle

Ketahui 5 Zodiak yang Paling Mudah Stres Ketika Hadapi Masalah

January 18, 2021

JawaPos.com – Ketika seseorang tidak dapat mengatasi situasi yang sulit, sebagian mudah menjadi stres dan mulai panik....

Penggugat Raffi Ahmad Sebut Dirinya Sudah Berkiprah di Internasional

Penggugat Raffi Ahmad Sebut Dirinya Sudah Berkiprah di Internasional

January 18, 2021
Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya

Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya

January 18, 2021
Diberi Bantuan Uang Tunai, Tak Semua KPM BPNT di Bangli Kebagian

2021, OJK Optimis Kredit akan Tumbuh

January 18, 2021
Selama 2020, Hyundai jual lebih 500.000 kendaraan ramah lingkungan

Selama 2020, Hyundai jual lebih 500.000 kendaraan ramah lingkungan

January 18, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ketahui 5 Zodiak yang Paling Mudah Stres Ketika Hadapi Masalah
  • Penggugat Raffi Ahmad Sebut Dirinya Sudah Berkiprah di Internasional
  • Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya
  • 2021, OJK Optimis Kredit akan Tumbuh
  • Selama 2020, Hyundai jual lebih 500.000 kendaraan ramah lingkungan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!