Ilustrasi Proyek Meikarta
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pemerintahan kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang perizinan proyek Meikarta. Hal itu menyusul adanya tindak kejahatan korupsi dalam proses perizinan bisnis milik Lippo Group itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketika KPK menemukan adanya dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta, maka tentu diduga ada persoalan dalam proses perizinan tersebut sampai kemudian diterbitkan dan proses-proses lain dilakukan.
“Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK mengingatkan agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif,” kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/11).
Untuk itu, kata Febri, jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK.
“Proses penegakan hukum pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dan review juga bisa dilakukan oleh pihak Pemkab atau pihak yang punya kewenangan melakukan review terhadap keabsahan perizinan yang pernah dikeluarkan sebelumnya,” tegasnya.
Febri menegaskan, KPK justru akan menghargai dan mengapresiasi jika Pemkab ingin melakukan review terhadap IMB Meikarta yang pernah diterbitkan tersebut karena diduga ada masalah.
“Kami tentu menghargai kalau pihak Pemkab atau pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan bisa juga melakukan penegakan aturan di bidangnya masing-masing,” terangnya.
Diketahui, secara keseluruhan nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu yang digeledah adalah rumah CEO Lippo Group James Riyadi.
Selain kediaman James Riady, KPK juga menggeledah Kantor Lippo Cikarang, Kantor PT Lippo Karawaci Tbk, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di hotel Antero Cikarang, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Kemudian Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selain Billy dan Neneng, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
TAGS : Suap Meikarta Kasus Lippo Group James Riady
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43222/KPK-Warning-Pemkab-Bekasi-Soal-IMB-Meikarta/