Friday, September 22, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

KPU Bolehkan Cakada Gelar Konser Musik, Begini Respons Bawaslu

September 18, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
KPU Bolehkan Cakada Gelar Konser Musik, Begini Respons Bawaslu
5
SHARES
19
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasaan terhadap kampanye para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 ini.

Hal ini dikatakan Abhan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para calon kepala daerah menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19 ini.

‎”Tentu Bawaslu (akan) mengawasinya,” ujar Abhan kepada wartawan, Jumat (18/9).

Abhan mengatakan merujuk pada PKPU Nomor 10/2020 menyebutkan aturan bahwa segala bentuk kegiatan dibatasi jumlahnya di masa pandemi Covid-19 ini. Baik yang sifatnya pertemuan terbatas maupun kegiatan kampanye di lapangan.

“Dalam PKPU telah disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa itu dibatasi. Kalau pertemuan terbatas itu 50 orang. Kalau kegiatan-kegiatan di lapangan maksimal 100 orang,” katanya.

Oleh sebab itu, lembaga yang ia kepalai ini akan mengawasi jalannya kampanye para pasangan calon. Jangan sampai kampanye mereka menimbulkan penularan Covid-19.

‎”Itulah yang akan menjadi pedoman Bawaslu dalam mengawasi kampanye, baik yang sifatnya terbatas maupun yang di tempat umum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan pihaknya tidak bisa mengubahnya PKPU yang membolehkan calon kepala daerah menggelar konser musik.

Hal itu menurut Raka, jika PKPU Nomor 10/2020 akan terbentur dengan UU Pemilu. Sehingga masih diperbolehkannya untuk menggelar konser.

“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” katanya.

Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.(Gunawan Wibisono)

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

Dua Pasar Ini, Belum Mampu Hasilkan PAD untuk Karangasem

Next Post

2021, Bali Masih Prioritaskan Anggaran ke Penanganan COVID-19

Related Posts

Ada Nama Lain Berpeluang Menjadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo
News

Ada Nama Lain Berpeluang Menjadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

September 21, 2023
Pemerintah RI Tandatangani Perjanjian BBNJ
News

Pemerintah RI Tandatangani Perjanjian BBNJ

September 21, 2023
Puan Maharani Sampaikan Kemungkinan Ganjar Pranowo Berpasangan Dengan Prabowo Subianto
News

Puan Maharani Sampaikan Kemungkinan Ganjar Pranowo Berpasangan Dengan Prabowo Subianto

September 21, 2023
Next Post
Ratusan Juta Rupiah Piutang PBB P2 Dihapus

2021, Bali Masih Prioritaskan Anggaran ke Penanganan COVID-19

OTG dan Pasien Gejala Ringan Isolasi di Hotel Bintang Tiga

OTG dan Pasien Gejala Ringan Isolasi di Hotel Bintang Tiga

Loyonya Dolar AS Dan Suku Bunga BI Bisa Jadi Celah Penguatan Rupiah

Loyonya Dolar AS Dan Suku Bunga BI Bisa Jadi Celah Penguatan Rupiah

Mengapa kendaraan listrik buatan China lebih murah?

Mengapa kendaraan listrik buatan China lebih murah?

September 17, 2023
Airbus Helicopters buat perjanjian dengan perusahaan keuangan China

Airbus Helicopters buat perjanjian dengan perusahaan keuangan China

September 16, 2023
Suzuki tebar promo menarik sambut Hari Pelanggan Nasional

Suzuki tebar promo menarik sambut Hari Pelanggan Nasional

September 15, 2023
Ribuan Meter Persegi Lahan Bunga Edelweis di Gunung Gede Pangrango Terbakar

Ribuan Meter Persegi Lahan Bunga Edelweis di Gunung Gede Pangrango Terbakar

September 19, 2023
Honda e dan N-VAN EV Prototype tampil di pameran IEMS 2023

Honda e dan N-VAN EV Prototype tampil di pameran IEMS 2023

September 21, 2023
Amankan Pilkada, Bangli Siapkan Rp 6,8 Miliar

Amankan Pilkada, Bangli Siapkan Rp 6,8 Miliar

September 15, 2023
FUCHS Lubricants Indonesia luncurkan TITAN SYN SP kemasan 3,5 liter

FUCHS Lubricants Indonesia luncurkan TITAN SYN SP kemasan 3,5 liter

August 26, 2023
Dirumahkan saat Pandemi, Kini Sukses Ikuti Ragam Event UMKM

Dirumahkan saat Pandemi, Kini Sukses Ikuti Ragam Event UMKM

August 23, 2023
Demokrat Bagikan Foto Surat Anies Baswedan untuk AHY

Demokrat Bagikan Foto Surat Anies Baswedan untuk AHY

September 1, 2023
Kemiskinan Struktural Mesti Dipotong, Pertanian Inklusif Solusinya

Kemiskinan Struktural Mesti Dipotong, Pertanian Inklusif Solusinya

September 19, 2023
Hyundai Andalan raih gelar global “Dealer of the Year 2023”

Hyundai Andalan raih gelar global “Dealer of the Year 2023”

August 24, 2023
Kolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Dinas Perikanan Badung Hadirkan Gerakan Gemarikan

Kolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Dinas Perikanan Badung Hadirkan Gerakan Gemarikan

August 22, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Alasan Yamaha NMax kalah pamor dari Aerox 155 di Kalbar
  • Pj. Gubernur Bali Harap Ada Regulasi Tegas Distribusi Elpiji 3 Kg
  • Bapak Suzuki Indonesia, Soebronto Laras wafat pada Usia 79 Tahun

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!