JawaPos.com–Kronologi penetapan Tubagus Muhammad Joddy alias Joddy sebagai tersangka telah dimulai sejak Senin (8/11). Proses pertama adalah penyidik dari lalu lintas Polda Jatim dan Polres Jombang mendatangkan tim labfor Mabes Polri.
”Labfor didatangkan untuk memeriksa barang bukti Pajero B1264 PJU. Sorenya (8/11), melakukan gelar perkara yang pertama terkait dengan langkah proses penyidikan dan penyelidikan yang dilaksanakan,” tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11).
Kemudian, penyidikan dilanjutkan pada Selasa (9/11) untuk melaksanakan pemeriksaan saksi. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa petugas.
”Salah satu saksi adalah Joddy yang sejak Selasa (9/11) dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa lagi sebagai saksi,” jelas Gatot.
Pada Rabu (10/11), tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Jombang. Setelah pengiriman SPDP, Polres Jombang melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status.
”Penetapan karena sudah mengirimkan surat ke kejari. Yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai tersangka,” papar Gatot.
Penetapan Joddy sebagai tersangka, lanjut dia, karena ada beberapa bukti petunjuk. Salah satunya, ada rambu batas kecepatan di jalan tol yang harus dipatuhi pengemudi.
”Harusnya kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi yang bersangkutan (Joddy) mengakui melaju dengan kecepatan 120 km/jam,” terang Gatot.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Latief Usman menjelaskan, Joddy dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 311 UU Nomor 2 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
”Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 dengan acaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta dan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Jadi Ada 2 pasal yang disangkakan,” tutur Latief.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : rafika
Credit: Source link