Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kronologis Pejabat Imigrasi NTB Peras WNA Rp1,2 Miliar
    News

    Kronologis Pejabat Imigrasi NTB Peras WNA Rp1,2 Miliar

    May 29, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kronologis Pejabat Imigrasi NTB Peras WNA Rp1,2 Miliar

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengurusan izin tinggal warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ketiganya adalah Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, dan Direktur ‎PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.



    “KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah Fazrin) ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap‎),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

    Sementara Liliana Hidayat dijerat sebagai pemberi suap. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok.

    Baca juga.. :

    • KPK Sita Uang Ratusan Juta Dalam OTT Pejabat Imigrasi di NTB
    • KPK OTT Pejabat dan Penyidik Imigrasi di NTB
    • Sering Sakit, Romi Minta Dispenser Rutan KPK Dikuras

    Kurniadie dan Yustiasnyah disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

    Alexander menjelaskan bahwa‎ penetapan tersangka ini lewat proses penyelidikan pasca operasi tangkap tangan di NTB pada Senin kemarin. Dimana, berawal penyidik imigrasi klas I Mataram mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahkan izin tinggal.

    Dimana mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa. Tapi ternyata kedua turis tersebut ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

    “Itu mereka melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Temang Keimigrasian,” katanya.

    Selanjutnya, merespon penangkapan dua negara WNA tersebut, tersangka Liliana yang merupakan perwakilan manajemen perusahaan mencoba melakuoan negosiasi kepada petugas imigrasi kantor klas I Mataram agar tak memproses lebih lanjut dua WNA tersebut.

    Namun, pihak Imigrasi Mataram bernama Yusriansyah selaku Kepala Seksi Intelijen tetap memproses dua WNA tersebut, dan mengirimkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan kepada Liliana aebagai oenanggung jawab yang memperkejakan dua WNA tersebut.

    “Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus,” terang Alexander.

    Selanjutnya, Liliana pun menyiapkan uang sekitar Rp 300 juta. Namun, Yusriansyah menolak untuk menghentikan kasus tersebut. Lantaran uang tersebut terlalu sedikit.

    “Itu LIL kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentlkan kasus tarsebut, YRI menolak karena jumlahnya sedikit,” kata Marwata.

    Yusriansyah pun sempat melaporkan ke atasannya yakni Kurniadi. Untuk membahas proses harga yang ditawarkan untuk pembebasan dua WNA tersebut.

    “Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas negosiasi harga,” ujar Marwata.

    Sehingga, harga telah ditentukan untuk memberikan uang suap dalam pembebasan dua WNA tersebut dan cocok.

    “Akhimya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar,”  ungkap Marwata.

    Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan masyarakat pada Senin (27/5). Setelah melakukan penyedikan KPK melakukan OTT dan mengamankan sekitar 7 orang ditangkap. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya 3 orang ditetapkan tersangka.

    Sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebagai pihak yang diduga pemberi: LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    TAGS : KPK OTT Imigrasi Pejabat NTB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53487/Kronologis-Pejabat-Imigrasi-NTB-Peras-WNA-Rp12-Miliar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK akan Sita Aset Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim
    Next Article Kivlan Zen Pasrah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.