Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kuasa Hukum Arif Rachman Sebut Jaksa Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV
    News

    Kuasa Hukum Arif Rachman Sebut Jaksa Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV

    December 8, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kuasa Hukum Arif Rachman Sebut Jaksa Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, sempat terjadi debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Arif Rachman, soal saksi yang disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari kliennya.

    Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu Jaksa yang isinya pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yaitu dimulai pada ‘oke CCTV dari penekanan si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa.’

    “Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR,” kata kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih kepada wartawan, Kamis (8/12).

    Saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman mestinya adalah Seno selaku Ketua RT Komplek Duren Tiga dan Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik. Namun keduanya tidak dapat hadir, dan yang muncul adalah Ariyanto selaku pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri.

    “Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan untuk diserahkan kepada Chuck. Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan,” ucap Junaedi.

    Menurut Junaedi, saksi Ariyanto sudah berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya. Bahkan, Hakim sempat menengahi perdebatan jaksa dan kuasa hukum, seraya menegaskan bahwa saksi hanya melihat kantong plastik hitam serta membolehkan jaksa menunjukan bukti dalam kondisi terbungkus kantong plastik.

    “JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada,” papar Junaedi.

    Saat itu, jaksa mempertanyakan bentuk dari barang bukti terbungkus plastik kepada saksi Ariyanto, apakah persegi sebagaimana kotak kardus yang diperlihatkan padanya langsung oleh jaksa di persidangan.

    “Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, ‘saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat’,” terang Junaedi mengulas momen panas persidangan.

    Dalam persidangan, kuasa hukum Arif Rachman, Marcella Santoso debat dengan JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto. Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto. “Dia kasih tahu apa isinya?,” tanya jaksa.

    “Beliau hanya bilang CCTV aja,” jawab Ariyanto.

    “Nggak nanya CCTV dari mana?,” tanya jaksa lagi.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleChelsea Islan Mendapat Pujian Selangit dari Mertua
    Next Article Punya Anak Perempuan, Adipati Dolken: Saatnya Ngerem Bandelnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.