Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kuasa Hukum SAT: Pengajuan PK oleh KPK Inkonstitusional
    News

    Kuasa Hukum SAT: Pengajuan PK oleh KPK Inkonstitusional

    January 16, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kuasa Hukum SAT: Pengajuan PK oleh KPK Inkonstitusional

    Syafruddin Arsyad Temenggung

    Jakarta, Jurnas.com – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019 dinilai inkonstitusional atau perbuatan melanggar Undang-Undang (UU).

    Penilaian tersebut dilontarkan Kuasa Hukum mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Hasbullah. Setidaknya ada empat catatan terkait inkonstitusional KPK dalam pengajuan mengajukan PK.

    Pertama, KPK tetap menyatakan bahwa SAT merupakan terdakawa. Padahal dalam putusan MA telah dijelaskan bahwa perbuatan SAT bukan merupakan tindak pidana. Pernyataan terdakawa terhadap
    SAT membuktikan KPK tidak menghormati putusan MA.

    “Pak Syafruddin ini kan bukan lagi seorang terdakwa karena dia telah dipulihkan haknya sejak putusan kasasi,” kata Hasbullah dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1).

    Kedua, KPK tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan tafsir konstitutional terkait dengan siapa yang berhak mengajukan upaya PK.

    Baca juga.. :

    • KPK Ajukan PK Atas Vonis Syafruddin Arsyad
    • GPPB: KPK Segera Tangkap Syamsul Nursalim
    • Soal Red Notice, KPK Dinilai Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

    Ia menambahkan, MK telah memperkuat ketetapan tentang pengajuan PK, yakni yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana.

    “Tidak menghormati keputusan MK dalam hal KPK itu tidak boleh mengajukan PK yang disebut inkonstitusional dalam MK. MK
    mengatakan yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana, harus dibaca secara limitatif pasal 263, tapi Jaksa KPK mengajukan PK ini yang disebut inskontitusional dan melanggar hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2014 dilanggar,” ujarnya.

    Ketiga, KPK tidak melihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2014. Dalam SEma tersebut dengan tegas
    mengatur bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sementara yang bisa mengajukan hanyalah terpidana atau ahli
    warisnya.

    “Kenapa karena filosofinya, PK ini adalah suatu upaya hukum luar biasa untuk melindungi hak-hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan hakim, pertanyaannya (dalam kasus) ini negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara,” kata Hasbullah.

    Keempat, PK yang diajukan KPK, ini juga bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 terkait dengan jaminan kepastian hukum.

    Meski demikian, Hasbullah sendiri mengaku bisa menerima keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut.

    “Dari awal majelis hakim memutuskan ini dilanjutkan karena mengikuti prosedur dari PK,” tandasnya.

    TAGS : Peninjauan Kembali Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65826/Kuasa-Hukum-SAT-Pengajuan-PK-oleh-KPK-Inkonstitusional/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePDIP dan GP Ansor Sepakat Bangun Bangsa Berbasis Iptek
    Next Article Presiden Iran: Iran Bebas Perkaya Uranium
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.