Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada Tingkat I untuk selanjutnya disahkan pada Paripurna DPR.
Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, RKUHP dapat diselesaikan dengan perdebatan yang cukup panjang selama empat tahun lebih. Hal itu mengingat bangsa Indonesia yang sangat heterogen serta berbhineka dengan kompleksitas pandangan.
“Tetapi inilah yang terbaik buat kita dan sudah diselesaikan pada tingkat pertama, mudah-mudahan rencananya mau dibawa ke tingkat kedua pada tanggal 24 bulan ini,” kata Yasonna, usai pengesahan RKUHP pada Tingkat I bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/9).
Meski ada sedikit lobi dan catatan, kata Yasonna, perdebatan yang terjadi dapat berjalan dengan mulus. Dengan demikian, pengesahan KUHP tersebut sebagai persembahan pemerintah bersama DPR untuk hukum Indonesia.
“Jadi saya kira ini adalah sebuah legasi, sebuah warisan yang cukup besar buat generasi kita, buat bangsa kita ke depan setelah lebih dari 100 tahun memakai hukum Belanda. (KUHP) Ini betul-betul hukum Indonesia,” kata Yasonna.
Diketahui, dalam penyampaian pandangan, seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHP dalam pembahasan tingkat I untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II dalam Paripurna DPR.
“Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk ditindaklanjuti pada pembasahan di tingkat II,” kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, saat rapat kerja pada pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, di Gedung DPR, Rabu (18/9).
Selanjutnya, Komisi III DPR bersama Pemerintah membubuhkan tandatangan sebagai bentuk persetujuan atas RKUHP tersebut untuk ditindaklanjuti dan disahkan pada tingkat II di Paripurna DPR.
TAGS : RUU KUHP Komisi III DPR Menkumham Yasonna Laoly
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59501/KUHP-Warisan-Besar-untuk-Hukum-Indonesia/